TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menandatangani perjanjian bersama (MoU) dengan PT Global Eco Rescue Lestari tentang percepatan kolaboratif konservasi dan restorasi ekosistem mangrove dan lahan gambut untuk mendukung yurisdiksi peningkatan Kontribusi Bertekad Nasional (E- NDC).
Penandatanganan perjanjian ini menandai satu langkah lebih dekat dalam mencapai komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan E-NCD di Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalbar, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (21/7/2023).
Dikatakannya, perjanjian ini merupakan peluang besar bagi Kaltara khususnya dalam perdagangan karbon. Dijelaskannya, saat ini luas hutan mangrove Kaltara mencapai 262.318,75 Ha dan luas satuan hidrologi gambut mencapai 347.541 Ha.
“Tentu ini menjadi keuntungan besar bagi Kaltara. Tidak hanya berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca, tapi menjadi peluang perdagangan karbon,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga berharap tujuan penandatanganan MoU ini dapat memperkuat kolaborasi tata kelola restorasi dan konservasi mangrove dan lahan gambut.
Kedua, untuk meningkatkan alternatif proyek mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal dan ketiga untuk memulihkan dan merehabilitasi kawasan mangrove dan ekosistem lahan gambut serta memperkuat pemantauan verifikasi-pelaporan, dapat dicapai pengelolaan pengetahuan.”Semoga ekonomi hijau dalam kerangka pertumbuhan hijau dapat mewujudkan Kaltara lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.